Dari setiap aksinya, kelompok ini mengantongi hasil antara Rp20 juta hingga Rp40 juta, belum termasuk penjualan rokok curian. Mereka juga diketahui pernah beraksi di Lasem, Rembang, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Polda Jatim masih memburu dua pelaku lainnya yang buron. Kami imbau masyarakat dan pengelola minimarket untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di jam-jam rawan,"pungkas Kombes Abast.***