• AAR sebesar Rp1,33 miliar
• MAS dan AFB sebesar Rp500 juta
Atas perbuatannya, para tersangka sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***