4. Tindak Pidana terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah
Setiap orang yang dengan sengaja mengganggu atau menghalangi jalannya rapat resmi lembaga legislatif atau badan pemerintahan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III.
5. Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum
Bab ini memuat tujuh jenis perbuatan, antara lain:
• Penghinaan terhadap simbol negara, pemerintah, lembaga negara, atau golongan penduduk
• Penghasutan dan penawaran untuk melakukan tindak pidana
• Tidak melaporkan rencana tindak pidana
• Gangguan terhadap ketertiban dan ketenteraman umum
• Penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu
• Tindak pidana perizinan
• Gangguan terhadap tanah, benih, tanaman, dan pekarangan.
Pemberlakuan KUHP Nasional ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, menyesuaikan nilai-nilai hukum pidana dengan perkembangan masyarakat Indonesia, serta mendorong kesadaran hukum publik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.***