Salah satu tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Adapun identitas tiga tersangka yakni MS (18), warga Kecamatan Sidayu, diamankan di rumahnya pada hari kejadian.
Tersangka MYS alias Somad (26), warga Kecamatan Kebomas, ditangkap pada Rabu (7/1/2026) di wilayah Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Sementara MK (21), warga Kecamatan Sidayu, ditangkap pada Kamis (8/1/2026) dini hari saat bersembunyi di area persawahan Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Sementara itu, lima pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai DPO, masing-masing berinisial AZN, AZ, PSH, IPN (eksekutor pembacokan), dan DVD.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku adalah melakukan aksi sweeping atau pembersihan wilayah. Mereka bergerak dari wilayah Sidayu menuju Kecamatan Dukun dengan dalih merasa diejek oleh korban.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi S-3711-ABG, empat unit ponsel berbagai merek, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat melakukan aksi kekerasan.
Selain itu, lima anak di bawah umur yang turut berada dalam rombongan konvoi ditetapkan sebagai saksi. Mereka dikenai sanksi pembinaan berupa wajib lapor dan kerja bakti setiap hari Sabtu selama dua pekan.
Para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres Gresik juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam aksi kelompok yang mengatasnamakan perguruan pencak silat namun berujung pada tindak pidana.
"Mari bersama-sama kita jaga Kabupaten Gresik agar tetap aman dan kondusif,"pungkasnya.***