nasional

PBB-P2 Jombang 2026 Resmi Diluncurkan, Bupati Warsubi Turunkan Ketetapan hingga Rp15 Miliar

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:35 WIB
Bapenda Jombang resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) TA 2026 (Rudiyanto)

"Seluruh kanal pembayaran resmi dibuka pada 23 Januari 2026 pukul 09.00 WIB. Selanjutnya, penandatanganan berita acara cetak SPPT dilaksanakan di masing-masing kecamatan pada 27–30 Januari 2026. Pembayaran kolektif melalui aplikasi Pasti Bayar mulai dibuka pada 2 Februari 2026,"kata Sholahuddin. 

Baca Juga: Bapenda Jombang dan PT Pos Indonesia Bahas Perluasan Kanal Pembayaran Pajak Daerah

Sholahuddin menambahkan, untuk mendorong percepatan pelunasan, Pemkab Jombang menyiapkan insentif bagi desa.

"Desa yang mampu melunasi PBB-P2 pada 2 Februari 2026 pukul 09.00–15.00 WIB akan memperoleh bonus sebesar 10 persen dari nilai baku PBB-P2. Selain itu, disediakan insentif total Rp80 juta bagi 18 desa tercepat,"pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bapenda Jombang dengan PT Pos Indonesia dan PT Bima Sakti Multi Sinergi (Fast Pay) guna memperluas kanal pembayaran PBB-P2.

Peluncuran SPPT PBB-P2 2026 ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Desa Nasional ke-2.

Selanjutnya, kegiatan ditutup dengan doa bersama dan pemotongan tumpeng sebagai simbol rasa syukur atas peran strategis desa dalam pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.***

Halaman:

Tags

Terkini