BONDOWOSO, MOCOSIK.COM – Gerak cepat Polres Bondowoso Polda Jawa Timur (Jatim) menindaklanjuti laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) membuahkan hasil.
Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MM (34), H (35), dan UH (34), seluruhnya warga Kabupaten Bondowoso.
Mereka diduga terlibat dalam pencurian dan penadahan sepeda motor milik HA (39), warga Dusun Widoro, Kabupaten Bondowoso.
Baca Juga: Cabuli Gadis Berusia 17 Tahun, Seorang Kakek di Bondowoso Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, menjelaskan bahwa pencurian dilakukan oleh tersangka MM pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.
"Saat itu tersangka MM berjalan kaki di Jalan Saliwiryo dengan tujuan mencari pekerjaan ke rumah temannya,"kata AKBP Aryo, Rabu (21/1/2026).
Di lokasi tersebut, MM melihat sepeda motor Yamaha X-Ride tahun 2013 warna putih nomor polisi P 5551 AB terparkir di pinggir jalan dalam kondisi kunci kontak masih terpasang.
"Melihat situasi sepi, tersangka mendorong motor ke arah selatan, menyalakannya, lalu membawa kendaraan tersebut ke rumahnya,"terang Kapolres.
Ia menambahkan, setelah menguasai motor hasil curian, MM menghubungi tersangka H untuk membantu menjual kendaraan tersebut.
"H kemudian menghubungkan MM dengan tersangka UH hingga disepakati harga jual sebesar Rp1,5 juta,"tambahnya.
Dari transaksi tersebut, tersangka H memperoleh komisi sebesar Rp50 ribu sebagai perantara.
Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.