Sementara itu, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride, STNK, BPKB, dan kunci kontak telah diamankan dan diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Atas perbuatannya, tersangka MM dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V hingga Rp500 juta.
Sedangkan tersangka UH dan H dijerat Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp500 juta.***