Ia menegaskan, bahwa terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten.
"Jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat, jalan provinsi ditangani Pemprov, dan jalan kabupaten menjadi tanggung jawab Pemkab Jombang,"terangnya.
Meski demikian, Warsubi memastikan koordinasi lintas sektor terus dilakukan guna memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, baik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Ia berharap Sentra Wisata Kuliner Ahmad Dahlan ke depan dapat terus berkembang, semakin ramai dikunjungi, serta menjadi penggerak ekonomi lokal di Kabupaten Jombang.
"Selamat ulang tahun yang pertama untuk Sentra Wisata Kuliner Kabupaten Jombang. Semoga semakin maju dan memberikan manfaat bagi masyarakat Jombang,"pungkasnya.***