nasional

Polda Jatim Sita Hampir 33 Kg Sabu di Gresik dan Surabaya, Kurir Dijanjikan Rp120 Juta

Jumat, 20 Februari 2026 | 20:01 WIB
Polda Jawa Timur mengungkap dua kasus peredaran sabu pada Februari 2026 dengan total barang bukti hampir 33 kilogram (Humas Polda Jatim)

Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Jawa Timur. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,"pungkas Kombes Abast.***

Halaman:

Tags

Terkini