Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Jawa Timur. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,"pungkas Kombes Abast.***