nasional

Tebang Pilih Kerja Sama Media di OPD Jombang Mencuat, Proposal Diduga Hanya Formalitas

Kamis, 26 Februari 2026 | 18:51 WIB
Ilustrasi dugaan tebang pilih kerja sama media di OPD. Proposal diduga hanya formalitas (dok.istimewa)

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik membuka informasi terkait penggunaan anggaran negara.

Sementara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan asas keadilan, kepastian hukum, dan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pelayanan.

Padahal, pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang telah menyediakan mekanisme verifikasi bagi perusahaan pers yang ingin menjalin kerja sama publikasi. 

Fasilitas tersebut dimaksudkan untuk memastikan legalitas, profesionalitas, serta kelayakan media sebelum dapat bermitra dengan pemerintah daerah. 

Baca Juga: Komisi A DPRD Jombang Dorong Percepatan Koperasi Desa Merah Putih, 136 Desa Terkendala Lahan

Namun dalam praktiknya, sejumlah pengelola media menilai proses verifikasi tersebut belum sepenuhnya menjadi acuan utama dalam penentuan kerja sama di tingkat OPD.

Media yang telah mengikuti dan dinyatakan memenuhi syarat administrasi pun mengaku tetap tidak mendapatkan kepastian maupun balasan resmi atas proposal yang diajukan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan, apakah hasil verifikasi Kominfo benar-benar dijadikan dasar objektif dalam penetapan media rekanan, atau hanya menjadi tahapan administratif tanpa korelasi langsung dengan keputusan akhir di masing-masing OPD?

Sejumlah insan pers berharap, pemerintah daerah dapat menjelaskan secara terbuka hubungan antara proses verifikasi Kominfo dengan kebijakan kerja sama publikasi di tiap OPD, sehingga tidak muncul persepsi adanya standar ganda atau perlakuan yang tidak setara.***

Halaman:

Tags

Terkini