Sementara itu, Kepala BKPSDM Jombang, Anwar, menilai pemberhentian ini merupakan akumulasi pelanggaran yang berulang sejak 2024 dan kembali terjadi pada periode September hingga Desember 2025.
"Kesempatan sudah diberikan, tetapi tidak dimanfaatkan secara maksimal,"ujarnya.***