"Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 23 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu,"tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, AKP Bobby juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah.
"Jika menemukan uang yang diduga palsu, jangan diedarkan kembali. Segera laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,"pungkas AKP Bobby.***