nasional

Terobsesi Motor Honda Vario, Pemuda di Madiun Diringkus Polisi Usai Nekat Mencuri

Senin, 11 Mei 2026 | 19:30 WIB
Terobsesi punya Honda Vario, pemuda di Madiun nekat mencuri motor (Humas Polres Madiun Kota)

Kapolres Madiun Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak meninggalkan kunci kendaraan sembarangan, serta menggunakan pengaman tambahan guna meminimalisir tindak kejahatan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal Lima tahun penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini