Rekam jejak kriminalnya dipenuhi catatan kelam kasus pencurian hewan ternak berat dan sudah berulang kali keluar masuk jeruji besi.
"Dari pengakuan sementaranya kepada penyidik, ED ini sudah empat kali membobol kandang ternak di wilayah Probolinggo dan satu kali melancarkan aksi serupa di Banyuwangi,"pungkas AKBP Alaiddin.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pria asal Probolinggo tersebut kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.***