JPU juga membantah tudingan adanya intervensi politik maupun tekanan dari pihak tertentu dalam penanganan perkara ini.
"Perkara ini murni penegakan hukum tindak pidana korupsi dan tidak dilandasi kepentingan politik,"ungkap Parade.
Terkait gelombang dukungan publik dan kehadiran pendukung terdakwa di ruang sidang, JPU menilai hal itu merupakan bagian dari opini masyarakat yang belum tentu mencerminkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Menurut jaksa, publik kemungkinan belum memperoleh gambaran utuh mengenai seluruh fakta yang telah dibahas dalam persidangan yang berlangsung selama sekitar empat bulan terakhir.***