Kombes Pol Kurniawan memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Mojokerto Kota atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Mojokerto Kota atas prestasi dalam mengungkap peredaran narkotika dengan jumlah barang bukti yang sangat besar,"ungkapnya.
Saat ini kedua tersangka, FI dan SA, telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait psikotropika, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara hingga hukuman mati sesuai tingkat keterlibatan dan barang bukti yang ditemukan.***