SURABAYA, MOCOSIK.COM – Polrestabes Surabaya terus mengembangkan penyidikan kasus sindikat kejahatan siber internasional yang diduga menjadikan warga negara asing sebagai sasaran penipuan. Hingga kini, polisi telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan, para tersangka terdiri atas 30 warga negara China, empat warga negara Jepang, tujuh warga negara Taiwan, dan tiga warga negara Indonesia (WNI). Penyidik juga masih memburu sejumlah pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam mengusut perkara tersebut, Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum di Jepang dan China.
Sejumlah korban di Jepang telah dimintai keterangan, sementara pemeriksaan terhadap korban di China masih dipersiapkan guna melengkapi alat bukti.
Baca Juga: Sempat Bikin Lampu Merah di Surabaya Padam, Ternyata Komponen Dicuri Pemuda Bersarung
"Koordinasi lintas negara terus kami lakukan agar seluruh rangkaian kejahatan ini dapat diungkap secara menyeluruh,"kata Kombes Pol Luthfi, Rabu (17/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi memastikan tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korban. Seluruh korban diketahui merupakan warga negara Jepang dan China.
Modus yang digunakan para pelaku adalah menghubungi calon korban melalui sambungan telepon maupun video call dengan menyamar sebagai aparat kepolisian.
Korban kemudian dituduh terlibat tindak pidana, seperti pencucian uang, dan diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang.
Untuk memperkuat tipu muslihat tersebut, sindikat diduga menyiapkan ruangan yang didesain menyerupai kantor polisi dan dibuat kedap suara sehingga saat melakukan panggilan video tampak seperti proses pemeriksaan resmi.
Dari hasil digital forensik terhadap barang bukti elektronik, penyidik menemukan sekitar 30.000 data calon korban asal Jepang serta puluhan ribu data warga negara China yang diduga telah disiapkan sebagai target penipuan berikutnya.
Saat ini, polisi masih mendalami barang bukti digital, menelusuri jaringan para pelaku, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Mabes Polri terkait mekanisme penanganan hukum, termasuk kemungkinan kerja sama dengan negara asal para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).