JAKARTA, MOCOSIK.COM – Kortastipidkor Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) untuk proyek pengadaan batu bara bagi PT PLN Batubara periode 2019–2020.
Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Kabagops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dilakukan secara profesional dan akuntabel.
"Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN,"terangnya.
Penyidik telah menahan dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara tersangka FH, Direktur PT BAS, saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba.
Hasil penyidikan mengungkap PT BAS memperoleh fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar melalui skema invoice financing. Namun, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan, mulai dari tidak dilaksanakannya due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak adanya verifikasi keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, hingga dugaan manipulasi rekening koran (bank statement) sebagai syarat pencairan dana.
"Perkara ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan disengaja sehingga dana negara dapat dicairkan tanpa dasar yang sah,"kata Ahmad Yusuf.
Dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik juga telah menyita tujuh aset berupa tanah dan bangunan di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan nilai sekitar Rp14,4 miliar.
"Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya asset recovery untuk memulihkan kerugian keuangan negara,"ujarnya.
Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Danny Yulianto, menjelaskan kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan BPK mencapai sekitar Rp38,8 miliar, sedangkan nilai aset yang telah disita baru sekitar Rp14 miliar.
Baca Juga: Pesan Tegas Para Pejabat Usai Dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara Jakarta