nasional

Kortastipidkor Polri Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

Senin, 20 Juli 2026 | 19:15 WIB
Kortastipidkor Polri menahan dua tersangka korupsi pembiayaan PT PPA (Divisi Humas Polri)

"Sisa kerugian negara nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim, baik melalui pidana denda maupun penyitaan aset lain milik para terdakwa,"jelas Danny.

Ia menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Penyidikan juga mengungkap adanya dugaan kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS, termasuk dugaan manipulasi laporan keuangan sebagai bagian dari modus operandi pencairan pembiayaan.

"Sejak awal penyidikan telah ditemukan adanya kesepakatan antara pihak PT PPA dan Direktur PT BAS, salah satunya terkait manipulasi laporan keuangan yang menjadi bagian dari modus operandi perkara ini,"pungkasnya.

Kortastipidkor Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara.***

Halaman:

Tags

Terkini