nasional

Polresta Tuban Tangkap 8 Pelaku Pengeroyokan Anak, Satu Inisiator Masuk Daftar Buronan

Kamis, 23 Juli 2026 | 18:26 WIB
Polresta Tuban menangkap delapan pelaku pengeroyokan terhadap anak di empat lokasi (Humas Polresta Tuban)

 

 

TUBAN, MOCOSIK.COM – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap sejumlah anak yang terjadi secara beruntun di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tuban pada Minggu (19/7/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap delapan orang tersangka. Sementara satu pelaku yang diduga menjadi inisiator utama aksi kekerasan itu masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Tuban, Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan melalui Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan menjelaskan, peristiwa bermula dari kegiatan kopi darat (kopdar) kelompok yang menamakan diri Geng Pukul di sebuah warung kopi di Kecamatan Plumpang pada Sabtu (18/7/2026).

Baca Juga: Sasar Kandang Sepi, Komplotan Maling Sapi Asal Probolinggo Diringkus Polisi di Tuban

Dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 100 orang itu, pelaku berinisial RND yang kini berstatus DPO melihat siaran langsung kegiatan tasyakuran salah satu komunitas melalui media sosial TikTok.

RND kemudian mengajak peserta kopdar melakukan aksi sweeping dan sekitar 30 orang mengikuti ajakan tersebut.

Rombongan selanjutnya bergerak menuju wilayah Tuban dan melakukan pengeroyokan di empat lokasi, yakni di depan BRILink Desa Mandirejo, depan Koramil Merakurak, perempatan Desa Sumurgung, serta jalan raya kawasan Perhutani Kecamatan Grabagan.

"Berawal ada kopdar kelompok yang menamakan diri Geng Pukul di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Plumpang,"kata Kompol Supiyan saat konferensi pers, Rabu (22/7/2026).

Dalam aksinya, para pelaku diduga melakukan pemukulan, penendangan, serta menggunakan selang dan kursi untuk menganiaya korban.

Selain menyebabkan luka lebam dan lecet di sejumlah bagian tubuh, pelaku juga diduga merusak sepeda motor milik korban.

Tercatat ada tujuh korban dalam peristiwa tersebut, yakni SRP (17), AVL (19), ABS (18), DCS (15), VSS (22), RAF (17), dan MSD (15). Sebagian besar korban masih berstatus anak di bawah umur. 

Baca Juga: Peredaran Uang Palsu di Pasar Wage Tuban Terungkap, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Halaman:

Tags

Terkini