Lebih lanjut, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, mengingat berdasarkan hasil pendataan dan laporan wajib pajak, masih terdapat obyek pajak yang mengalami peralihan hak kepemilikan namun belum dilakukan Balik Nama Kendaraan.
"Semoga lewat kebijakan pembebasan pajak daerah ini, akan memberikan manfaat dan meringankan beban masyarakat terutama menyambut Hari Raya Lebaran tahun ini kendaraan yang dimliki sah atau legal secara administrasi,"pungkas Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.***