"Bayangkan jika 302 desa dan 4 kelurahan di Kabupaten Jombang melakukan seperti yang terjadi di Desa Jatigedong. Jika mereka ketahuan, cukup dengan mengembalikan uang, maka kasus dianggap selesai. Jika tidak ada yang melaporkan, mereka akan tetap diam sambil menikmati hasil penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi,"tegas pengacara muda asal Jombang ini.
Beny Hendro Yulianto juga mengungkapkan, bahwa dana CSR sebesar Rp588 juta untuk tahun anggaran 2020, tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat Desa Jatigedong. Namun, ironisnya dana tersebut malah menjadi bancakan bagi sekelompok orang. Beny menilai hal ini tidak dapat diterima.
"Kasus yang dilaporkan oleh klien kami, terkait SPJ BUMDes 2020. Dimana dana tersebut dipinjam atau digunakan semena-mena oleh perangkat desa untuk dana talangan ADD dan DD, serta oleh pengurus BUMDes untuk kepentingan pribadi. Padahal, laporan klien kami saat ini belum masuk ke ranah Pokmas, yang tidak ada laporan keuangan dan tidak ada keterangan mengenai penggunaan dan realisasi dana tersebut. Klien kami telah mengantongi data dan saksi-saksi baru lho, kami sudah siap dengan semua fakta ini,"jelasnya.
Di sisi lain, Beny Hendro Yulianto juga menyoroti adanya pengingkaran fakta hukum, terkait dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Jatigedong. Beny menunjukkan beberapa contoh kuitansi pembayaran yang telah digunakan oleh perangkat desa dan pengurus BUMDes Jatigedong dan semua kuitansi tersebut diakui oleh pihak Inspektorat Jombang.
"Ke mana uang yang tertera dalam kuitansi-kuitansi ini? Apakah cukup dengan menandatangani kuitansi ber-stempel seperti ini, kasus dugaan penyalahgunaan dapat dianggap selesai? Ke mana bukti fisik penyerahan uang ratusan juta tersebut dari oknum-oknum tersebut? Di mana bukti transfer atau penyerahannya? Bayangkan jika klien kami tidak melaporkan, dana CSR yang mencapai ratusan juta itu akan semakin tidak diketahui nasibnya. Benarkah penyidik Unit Tipikor mengabaikan fakta hukum ini?
Beny Hendro Yulianto menegaskan, bahwa mereka akan melaporkan semua fakta dan bukti baru ini kepada instansi yang berwenang.
"Agar Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang kembali mengingat moto mereka, "Fiat Justitia Ruat Caelum" yang berarti keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh,"tutup Beny Hendro Yulianto.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang, Abdul Majid Nindyagung merasa kecewa, dengan langkah penyidik Tipikor Polres Jombang yang mengembalikan laporan dari LSM LPHM Pandawa ke institusinya. Pasalnya, pihak inspektorat Jombang sudah berupaya membantu dengan menurunkan tim auditor dipimpin langsung inspektur pembantu (irban) Eko Prasetyo.
"Kami sangat menyayangkan berkasnya dilimpahkan kembali pada kami. Kan yang menerima aduan mereka, harusnya yang punya kewenangan memeriksa kemana uang-uang Bumdes yang dipakai hingga kembali ke kas Bumdes secara riil, bukan kami. Tapi kalau memang ada alat bukti baru (novum) bisa dilaporkan kembali ke Aparat Penegak Hukum (APH). Bisa ke Polres atau Kejari Jombang,"ungkap Abdul Majid Nindyagung.***