nasional

Mangkir dari Panggilan, Ombudsman Akan Panggil PLN Jombang dan Jatim Pasca Insiden Kabel Putus

Jagad Hanugrah
Kamis, 11 Mei 2023 | 11:47 WIB
Ombudsman Jawa Timur akan menggelar mediasi terkait insiden kabel putus PLN di Jombang (Rudiyanto)

Baca Juga: Edarkan Narkoba Dalam Bola Plastik, Pelaku Asal Bangkalan Dibekuk Polisi

Muslih, salah satu personil ombudsman Jawa Timur menilai, jika pihak UPJ PLN Jombang dan manajemen PLN Distribusi Jawa Timur melanggar aturan Pelayanan Publik, yakni Pasal 39 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam Pasal 39 disebutkan, bahwa peran serta masyarakat diwujudkan mulai dari penyusunan standar pelayanan sampai evaluasi dan pemberian penghargaan.

Termasuk juga ombudsman Jawa Timur menilai pihak PLN melanggar Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik.

Dalam Pasal tersebut dijelaskan, bahwa pengikut sertaan masyarakat dalam pelayanan publik bisa disampaikan dalam bentuk masukan, tanggapan, laporan dan/atau pengaduan kepada penyelenggara dan atasan langsung penyelenggara serta pihak terkait atau melalui media massa.

Muslih menjelaskan, masyarakat umum dapat melakukan pengawasan terhadap standar pelayanan publik yang telah ditetapkan. Bila dalam prakteknya masyarakat tidak mendapatkan layanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, masyarakat punya hak untuk menyampaikan pengaduannya ke Unit Pengaduan yang tersedia.

"Inilah bentuk partisipasi masyarakat itu. Dimana pengaduan yang disampaikan dapat memberikan masukan kepada penyelenggara pelayanan publik seperti PLN, guna perbaikan kualitas pelayanan yang diselenggarakan,"kata Muslih.

Muslih menambahkan, pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara jelas juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Di dalam Perpres ini dapat mengetahui hak pengadu, kewajiban penyelenggara, pengelola, mekanisme pengelola pengaduan, penyelesaian pengaduan, kewajiban dan larangan bagi pengelola serta perlindungan pengaduan.

"Ombudsman perwakilan Jawa Timur sudah melayangkan surat panggilan untuk klarifikasi pada pimpinan UPJ PLN Jombang dan PLN distribusi Jawa Timur pada tanggal 6 April 2023. Tapi sayangnya pada tanggal tersebut, pihak UPJ PLN Jombang dan Jawa Timur berhalangan hadir karena sedang ada kegiatan dinas yang (katanya) tidak bisa diwakilkan,"jelas Muslih.

Terkait undangan klarifikasi tersebut, Muslih mengakui pemanggilan Manager PLN UPJ Jombang dan General Manager PLN Distributor Jawa Timur sedianya diperiksa untuk dimintai keterangan di kantor ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur di Jalan Ngagel Timur Nomor 56 Surabaya.

Sekedar diketahui, bahwa mangkirnya pihak PLN karena alasan kedinasan langsung direspon pihak ombudsman Jawa Timur, dengan melayangkan surat panggilan kedua untuk pertemuan pekan berikutnya.

Adapun pihak yang dipanggil, yakni Manager PLN UPJ Jombang Baskoro Ocky Widakdo dan General Manager PLN Distributor Jawa Timur. 

Baca Juga: Ahmad Sahroni Sebut Penjatuhan Sanksi Terberat AKBP Achiruddin Perlu Dipertimbangkan

Ombudsman berharap, kepada Manager PLN UPJ Jombang dan General Manager PLN Distributor Jawa Timur untuk kooperarif. Sebab, PLN dianggap sebagai pihak yang dimintai pertanggunggjawaban atas dugaan kelalaian pada peristiwa kasus kecelakaan akibat kabel PLN putus dan menimbulkan korban luka di Jalan Raya Tembelang Jombang.

"Kami harap mereka (manajemen PLN-red) kooperatif ya, agar pemeriksaan bisa segera dirampungkan. Karena itu dalam waktu dekat, kami akan menggelar mediasi. Sehingga hak-hak korban yang diduga mengalami luka permanen, bisa dipenuhi,"imbuh Muslih.

Halaman:

Tags

Terkini