nasional

Dimediasi Ombudsman, PLN Jombang Melunak Penuhi Ganti Rugi Korban Kabel Putus

Selasa, 23 Mei 2023 | 23:04 WIB
M Taufik korban kabel PLN putus di Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang (Redaksi)

Terpisah, M Taufik selaku klien dan pelapor menegaskan, bahwa pihaknya sudah menjelaskan tentang kronologi kejadian kabel PLN putus, yang membelit lehernya hingga terjatuh dari motor dan menderita luka permanen di tenggorokannya.

"Saya siap mempertanggungjawabkan apa yang saya sampaikan kepada Ombudsman dan perwakilan PLN. Karena saya yang mengalami sendiri kejadian tersebut hingga mengalami luka parah dan sampai sekarang masih merasa sakit untuk menelan makanan dan meniup peluit saat kerja menjadi Jukir. Saya sebagai korban, hanya ingin perhatian dari pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian kabel PLN putus, supaya memperhatikan nasib saya,"tutur M Taufik, merupakan ayah dari 4 putri yang bekerja sebagai Juru Parkir di Jalan Raya Ploso Jombang.

Sementara itu, Manajer PLN ULP Jombang, Baskoro Ocki, saat dikonfrimasi melalui via WhatsApp mengatakan, pihak PLN berusaha kooperatif dalam upaya mediasi yang dilakukan oleh Ombudsman Jatim. Agar formulasi penyelesaian sengketa hukum antara korban kabel PLN putus, yakni M Taufik dengan manajemen PLN bisa menemukan solusi penyelesaian.

"Pada dasarnya, dari pihak PLN Jombang mengajukan anggaran biaya tali asihnya ke Manajemen dengan biaya sesuai kewajaran,"ungkap Baskoro.

Saat ditanya terkait nominal untuk ganti rugi, atau kompensasi dari PLN kepada M Taufik, Baskoro menjawabnya dengan singkat.

"Belum ada kesepakatan nominal pak. Intinya biaya tali asih dalam batas kewajaran akan diusahakan oleh manajemen pak,"pungkas Baskoro.

Sementara itu, Triyoga Muhtar Habibi, salah satu dari 3 personil Ombudsman yang hadir mengatakan, ada 6 poin yang wajib dipenuhi oleh pihak manajemen PLN, yaitu kewajiban yang harus dipenuhi oleh PLN Jombang dan Jatim. Paling lambat, nanti akan disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jatim, pada tanggal 9 Juni 2023 mendatang.

"Itu tanggal deadline-nya ya mas. Kalau ada perkembangan apapun dari korban M Taufik jangan segan untuk melaporkan kepada kami. Termasuk tadi sempat ada laporan sejak awal, kasus mencuat korban mendapat kalimat bersifat intimidatif, kalau melaporkan PLN dianggap melawan Negara dan itu gak bener. Ombudsman siap menerima keluhan dan laporan dari korban M Taufik,"tegas Habibi, kepada awak media yang meliput di Gedung Inspektorat Jombang.

Baca Juga: Pabrik Pengolahan Bulu Ayam di Plandaan Jombang Dituding Ingkar Janji, Warga Minta Janji Segera Terealisasi

Berikut 6 poin rekomendasi dari Ombudsman RI perwakilan Jatim, untuk PLN ULP Jombang dan Jatim:

1. Mediasi ini merupakan kegiatan pembahasan pemberian tali asih bagi masyarakat terdampak putusnya kabel PLN dikarenakan keadaan luka bakar (kahar) a.n M Taufik.

2. PLN bersedia mengganti biaya pengobatan sebagaimana kuitansi terlampir.

3. PLN akan mengajukan/ mengupayakan bantuan modal/ usaha ke Yayasan Baitul Mal (YBM) PLN sebagai bagian talk asih dengan memperhatikan prosedur yang ada dan kebutuhan pelapor. Pengajuan ini paling lambat tanggal 9 Juni 2023.

4. PLN akan mengajukan/mengupayakan bantuan biaya/ fasilitas perawatan lanjutan yang hal ini akan disampaikan dan diajukan kepada bagian yang berwenang pada UP3 Mojokerto.

5. PLN akan mengajukan/mengupayakan uang pengganti pendapatan selama tidak bekerja satu bulan yang hal ini akan disampaikan dan diajukan kepada bagian yang berwenang pada UP3 Mojokerto.

Halaman:

Tags

Terkini