"Senjata api terbagi menjadi beberapa jenis, seperti pistol angin (air pistol), senapan angin (air rifle), dan air gun yang hanya digunakan untuk kepentingan olahraga. Oleh karena itu, kepemilikannya harus sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," kata Prayogo Laksono.
Prayogo Laksono menambahkan, bahwa syarat kepemilikan senjata api adalah memiliki keterampilan menembak setidaknya kelas III dan harus dapat dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh institusi pelatihan menembak yang telah mendapat izin dari Polri.
"Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan, sehingga harus memenuhi persyaratan seperti kondisi psikologis dan persyaratan lainnya. Jika pemilik senjata api melakukan ancaman, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman penjara satu hingga lima tahun,"imbuhnya.
Prayogo Laksono menjelaskan, penggunaan senjata api diatur oleh UU Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen (Stbl. 1948 No.17)".
"Prosedur kepemilikan senjata api juga diatur dalam Perkapolri 82/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/Polri. Dalam peraturan tersebut, ada lima kategori yang diizinkan memiliki senjata api, yaitu pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, dan purnawirawan,"pungkas Prayogo Laksono.
Terpisah, Kapolsek Perak, AKP Dwi Retno Suharti, SH ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada (09/04/2023) pukul 20.01 WIB, enggan memberikan jawaban sama sekali.
Bahkan, hingga berita ini diterbitkan, terlihat tanda centang dua dan berwarna biru sebagai simbol pesan tersebut sudah dibaca.***