MOCOSIK.COM - Satresnarkoba Polres Jombang Polda Jatim telah berhasil menangkap 2 orang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba dan menyita 1,3 juta butir pil koplo dari berbagai merk.
Kedua tersangka tersebut, MR (29) warga Jombang dan NA (23) asal Jakarta. Jutaan butir pil koplo yang disita oleh pihak kepolisian terbagi dalam tiga jenis, yaitu pil Dobel L, pil Dobel Y dan narkotika pil Carnophen.
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pil dobel L (LL) sebanyak 1.028.000 butir, pil Dobel Y (YY) sebanyak 248.000 butir, dan Carnophen sebanyak 28.116 butir, dengan total keseluruhan mencapai 1.304.116 butir."terang Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan, kepada media Jumat (21/7/2023).
Baca Juga: Korlantas Polri Terbitkan Buku Panduan Soal Ujian SIM Permudah Mengurus Pembuatan SIM
Menurut keterangan dari Kompol Hari Kurniawan, awalnya Satresnarkoba Polres Jombang berhasil menangkap MR di Jombang pada 25 Juni 2023 dengan barang bukti sebanyak 102 botol atau sekitar 120.000 butir pil dobel L.
"Setelah itu, dilakukan pengembangan kasus, dan diketahui bahwa pengiriman obat-obatan berbahaya tersebut dilakukan oleh seseorang bernama NA yang berada di Cipinang, Jakarta Timur,"ungkap Kompol Hari Kurniawan, yang didampingi oleh Kasatresnarkoba AKP Komar Sasmito.
Lebih lanjut, Kompol Hari Kurniawan menjelaskan, petugas Satresnarkoba kemudian mencari keberadaan NA yang diduga sebagai bandar. Pencarian ini membuahkan hasil, dan setelah identitasnya diketahui, polisi langsung membekuknya di Jakarta.
"Tersangka NA berhasil ditangkap di rumahnya di Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur,"tambah Kompol Hari Kurniawan.
Kompol Hari Kurniawan juga mengungkapkan, bahwa hingga saat ini kedua tersangka telah mengakui telah melakukan transaksi dalam jumlah besar sebanyak dua kali. Namun, pengakuan tersebut masih terus didalami dan dikembangkan oleh pihak berwenang.
Penyidik Satresnarkoba juga sedang berusaha untuk menemukan bandar besar yang menyuplai narkoba kepada NA. Bandar besar tersebut diketahui dengan inisial IP.
"Bandar yang menyuplai NA masih dalam pengejaran, yaitu IP yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),"tegas Kompol Hari Kurniawan.
Baca Juga: Wakapolri Pimpin Tahap Pemeriksaan Penampilan 432 Calon Taruna dan Taruni Akpol Tahun 2023
Kedua tersangka, MR dan NA, ditahan dan dijerat dengan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan serta Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Terpisah dari penangkapan tersebut, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, menegaskan komitmen dari pihak kepolisian untuk tidak memberi ruang bagi para pengedar narkoba di Kota Santri ini.