Baca Juga: Bobby Joseph Kembali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Kompol Eka Wira Dharma Sibarani menegaskan, bahwa Polresta Malang Kota terus giat dalam memberantas peredaran narkoba dengan menuntaskan peristiwa, serta mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih lanjut.
"Para tersangka yang saat ini sudah diamankan, akan dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"jelasnya.
Lebih lanjut, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani mengungkapkan, jika tersangka AM, SM, RZ, dan MI dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah.
"Diharapkan penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkotika di wilayah Malang dan sekitarnya,"pungkas Kompol Eka Wira Dharma Sibarani.***