Bareskrim Polri Tetapkan Direktur Utama PT Kresna Graha Investama Tbk Tersangka Kasus Pencucian Uang

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Kamis, 14 September 2023 | 20:29 WIB
Direktur Utama PT Kresna Graha Investama Tbk (Kresna Group) MS, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) (humaspolri.go.id)
Direktur Utama PT Kresna Graha Investama Tbk (Kresna Group) MS, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) (humaspolri.go.id)

 

 


MOCOSIK.COM - Direktur Utama PT Kresna Graha Investama Tbk (Kresna Group) MS, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara, yang telah dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik menetapkan MS sebagai tersangka,”kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Kamis, (14/9/2023). 

Baca Juga: Bareskrim Polri Buru Fredy Pratama, Gembong Narkoba Terbesar di Indonesia, 10,2 Ton Sabu Diamankan

Ahmad Ramadhan menjelaskan, bahwa MS diduga melakukan TPPU bersama tiga tersangka lainnya, yaitu OB, EH, dan MTN.

Tak hanya itu, mereka diduga menerbitkan produk investasi dengan menggunakan PT Pup dan PT MSL, serta menggunakan sekuritas PT KS. Dimana ketiga perusahaan tersebut tidak memiliki perizinan di bidang manajer investasi.

Selain itu, dana para nasabah juga dipergunakan para tersangka tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Akibatnya, sebanyak sembilan investor tersebut menjadi korban mengalami kerugian sebesar Rp337,4 miliar.

"Dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencucian uang, penyidik akan melakukan tracing aset terkait hasil kejahatan para tersangka dan akan dijadikan barang bukti untuk mengembalikan kerugian para korban,"ungkap Ahmad Ramadhan.

Atas perbuatannya, kini MS dijerat dengan Pasal 103 jo Pasal 30 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 372/378 KUHP serta Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.

Kasus TPPU yang menjerat MS, ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang telah menjerat tiga tersangka lainnya. Ketiga tersangka tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2022 lalu.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh PT Asuransi Jiwa Kresna, atau Kresna Life Insurance dengan melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung.

Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Selasa (12/9), pelimpahan tahap II tersangka KS ke Kejaksaan Agung dilakukan pada pekan lalu.

Baca Juga: Terlibat Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Artis Lucky Hakim Diperiksa Bareskrim Polri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Humaspolri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X