Selanjutnya, penyidikan kasus ini sudah dilakukan setahun lalu, tepatnya 16 September 2022, setelah penyidik menerima sembilan laporan polisi dengan terlapor tersangka KS.
Menurutnya, jumlah korban sebanyak 278 orang dan kerugian sebanyak kurang lebih Rp431 miliar.
Modus dari kasus ini adalah menginvestasikan premi dari produk asuransi K-lita, atau Kresna Link Investa dan PIK atau Protecto Investa Kresna di saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Tersangka tidak memberitahukan, atau melaporkan kepada pemegang polis tentang perkembangan investasi, atau nilai aktiva bersih,"tutup Whisnu Hermawan.***
Artikel Terkait
Cegah Penipuan Rekrutmen Polisi, Mabes Polri Berikan Edukasi ke Masyarakat
Satgas TPPO Polri Mengungkap 714 Tersangka dalam Satu Bulan
Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi Beromzet 300 Juta
Bareskrim Polri Akan Pemeriksa Ulang Panji Gumilang, Dugaan Kasus Penistaan Agama
Terlibat Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Artis Lucky Hakim Diperiksa Bareskrim Polri