"Kepada polisi, para Pelaku mengaku jika peran masing-masing adalah, BTT (31) sebagai yang menggali tanah yang diatasnya ada tiang viber opticnya, dan mengangkat tiang ke lahan kosong, serta menjual potongan tiang.
Baca Juga: Bobol Kotak Amal Masjid di Tulungagung Hingga 30 Kali, Iptu Mujiatno: Aksi Pelaku Terekam CCTV
Peran MC (43) juga menggali tanah dan mengangkat tiang ke lahan kosong dan menjual. Peran H (41) mengangkat tiang viber juga menjual potongan tiang. Peran DR, mengangkat tiang viber dan juga menjual potongan besi.
Sementara itu, peran satu Pelaku yang masih buron berinisial F (DPO) adalah mengangkat tiang viber optic tsb ke lahan kosong dan menjual potongan tiang viber optic.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat Pelaku yang berhasil diamankan Polsek Wonocolo ini akan segera menghuni hotel prodio,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Polda Jatim Periksa Saksi Dugaan Ilegal Akses dan Manipulasi Data Penerimaan CASN Kejaksaan Agung RI
Cegah Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas, Pj Bupati Jombang Resmikan 5 Palang Pintu Kereta Api
OJK Blokir Ribuan Rekening Judi Online, Anggota Komisi XI DPR RI Hidayatullah Sebut Belum Efektif
Berantas Kasus Pemerasan dan Pungli di KPK, Legislator: Kepercayaan Rakyat Semakin Menipis Usai Ketua Jadi Tersangka
Ahmad Sahroni Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Pelaku Pungli di Rutan KPK, Begini Katanya