Korlantas Polri Luncurkan Sistem Tilang Elektronik Berbasis Pengenalan Wajah, Ini Daftar Tilang Poin yang Harus Kalian Ketahui

photo author
- Selasa, 18 Juni 2024 | 17:53 WIB
Korlantas Polri telah meluncurkan teknologi baru Sistem Tilang Elektronik yakni Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (Divisi Humas Polri)
Korlantas Polri telah meluncurkan teknologi baru Sistem Tilang Elektronik yakni Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (Divisi Humas Polri)


JAKARTA, MOCOSIK.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan teknologi baru dalam Sistem Tilang Elektronik, yakni Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition).

Teknologi baru ini menggunakan kamera canggih, yang mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian sistem tilang poin.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso dalam keterangannya menjelaskan, bahwa ETLE face recognition nantinya dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat melalui pencocokan wajah. 

Baca Juga: Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Lakukan Pendampingan Kemensos dalam Penyaluran BPNT di Lamongan

"ETLE face recognition, ini nantinya akan dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat dari pencocokan wajah,"terangnya, Selasa (18/06/2024).

Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan, hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi akan disimpan dalam Traffic Attitude Record (TAR), yaitu sebuah sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap.

Menurutnya, TAR akan mencatat dan memberikan penilaian pada kualifikasi, serta kompetensi pengemudi, terutama yang terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Sistem TAR ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat, tentang pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas,"katanya.

Dijelaskan Brigjen Raden Slamet Santoso, TAR akan mencatat, mendata dan memberi tanda dengan pemberian poin.

Adapun pemberian poin tersebut meliputi:

• Pelanggaran ringan diberikan poin 1
• Pelanggaran sedang 3 poin
• Pelanggaran berat 5 poin
• Pelaku kecelakaan ringan diberikan 5 poin
• Kecelakaan sedang 10 poin
• Kecelakaan berat 12 poin.

"Begitu juga pelaku kecelakaan ringan, akan diberikan poin 5, sedang 10 dan berat 12,"tuturnya.

Tilang Poin

Aturan mengenai Tilang Poin ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021. Namun, regulasi yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini sejauh ini belum diterapkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X