"Atas perbuatannya, kini kedua Pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,"pungkas Iptu Bambang.***
"Atas perbuatannya, kini kedua Pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,"pungkas Iptu Bambang.***
Sumber: Humas Polres Pasuruan
Artikel Terkait
Sempat Viral di Medsos Oknum Kades Korupsi Dana Desa, Kapolres Mojokerto Gelar Tatap Muka
Buron Selama 2 Tahun, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang Berhasil Ditangkap Polisi
Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Polisi di Jombang Dipanggil Propam
Tak Terima Video Disebar, Pemuda yang Digerebek di Hotel Jombang Lapor Polisi
Hendak Beli Miras, 7 Orang Diamankan Polisi di Desa Pulo Lor Jombang
Polri Tangkap Buronan Paling Dicari di Thailand, Komjen Pol Wahyu Widada: Pelaku Ditangkap di Bali