Bareskrim Polri Sita Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp221 Milliar

photo author
- Rabu, 18 September 2024 | 12:56 WIB
Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba, Hendra Sabarudin sebesar Rp221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (Divisi Humas Polri)
Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba, Hendra Sabarudin sebesar Rp221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (Divisi Humas Polri)

 


JAKARTA, MOCOSIK.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba, Hendra Sabarudin.

Dari hasil penyitaan tersebut, didapatkan aset sebesar Rp221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bandar kelas kakap jaringan narkoba Malaysia - Indonesia, tersebut ditangkap pada 2020 lalu dan telah divonis hukuman mati. Namun, hukuman Hendra Sabarudin diperingan hukuman menjadi 14 tahun, setelah melakukan upaya hukum.

Baca Juga: Telusuri Indikasi Aliran Dana Kampanye Pemilu 2024 dari Jaringan Peredaran Narkoba, Bareskrim Gandeng PPATK

Meski hukumannya telah diperingan, namun warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A, ini kerap berulah, bahkan membuat kerusuhan.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, berawal informasi yang didapat dari DitjenPas, Kemenkumham tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim melakukan pengumpulan data narapidana tersebut dengan bekerjasama PPATK, DitjenPas dan BNN.

"Dari hasil penyelidikan, Hendra Sabarudin masih melakukan pengendalian peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur. Maka dari itu, dilakukan penyidikan lebih lanjut,"katanya, Rabu (18/9/2024).

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dari kegiatan pengendalian yang dilakukan Hendra Sabarudin alias Udin, barang haram jenis sabu yang telah masuk ke Indonesia dari Malaysia, itu sebanyak 7 ton lebih.

"Dalam kegiatan peredaran ini, Hendra dibantu oleh F yang membantu peredaran dan memasarkan hingga ke tingkat bawah," kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Menurutnya, uang dari hasil kejahatan tersebut kemudian disamarkan dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak. Dalam TPPU tersebut, Hendra Sabarudin dibantu oleh delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Triomawan, M Amin, Syahrul, Chandra Ariansyah, Abdul Aziz, Nur Yusuf, Rivky Oktana dan Arie Yudha.

"Peran mereka mengelola uang hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang,"ungkapnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap 3 Pelaku Produksi Video Asusila Anak Berjudul Bokep Bocil Viral Hot

Lebih lanjut, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, dari penyidikan gabungan dengan PPATK, diketahui Hendra Sabarudin selama menjalankan bisnis haramnya tersebut dari 2017 hingga 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X