Ungkap Kebakaran Rumah di Kelurahan Kaliwungu Jombang, AKP Soesilo: Rumah Sengaja Dibakar Kakaknya Akibat Warisan

photo author
- Jumat, 27 September 2024 | 19:09 WIB
Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo saat interogasi Pelaku pembakaran rumah di Kelurahan Kaliwungu Jombang (Humas Polres Jombang)
Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo saat interogasi Pelaku pembakaran rumah di Kelurahan Kaliwungu Jombang (Humas Polres Jombang)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM - Sebuah rumah yang sempat heboh terbakar pada Kamis (26/09/2024) lalu, di Jalan Adityawarman, No. 75 Kelurahan Kaliwungu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur akhirnya terungkap.

Pasalnya, rumah yang ditempati Ahmad Dhani (30), itu ternyata sengaja dibakar oleh kakaknya sendiri akibat masalah warisan.

Tak butuh waktu lama, akhirnya Unit Reskrim Polsek Jombang berhasil menangkap Pelaku yang diketahui berinisial LJ (59), warga Kelurahan Tasikmadu, Lowokwaru Kota Malang.

Dari penangkapan Pelaku, polisi menyita sebuah korek api yang digunakan untuk menyulut api, serta arang sisa puing kebakaran rumah.

Baca Juga: Sindikat Penipuan Online Jaringan Internasional di Surabaya Digrebek Polisi, 10 WNA Berhasil Ditangkap

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo mengatakan, selain motif pembagian warisan yang diduga tidak adil dan juga dilatarbelakangi rasa sakit hati.

"Pelaku hendak meminjam rumah warisan orangtuanya itu untuk acara hajatan, lalu ditolak oleh adiknya,"katanya. Jumat, (27/09/2024).

AKP Soesilo menjelaskan, bahwa kebakaran ini didasari dengan adanya permasalahan cekcok keluarga, yaitu terkait dengan harta waris yang ditinggalkan oleh orang tua.

"Menurut keterangan dari Pelaku, karena adanya cekcok yang pertama. Kemudian yang kedua, Pelaku mau meminjam rumah tersebut untuk acara keluarga dari Pelaku. Karena tidak diperbolehkan, sehingga pelaku emosi,"jelasnya.

Karena emosi, Pelaku kemudian membeli satu botol Pertalite di warung dan menyiramkannya di ruang tengah dan perabotan, kemudian disulut menggunakan korek api.

"Pelaku keluar rumah untuk membeli bensin, atau Pertalite yang ditempatkan di botol plastik. Setelah dapat bensin tersebut, kemudian Pelaku menyiramkan di perabotan yang ada di ruang tengah. Setelah itu, Pelaku menyulutnya dengan korek api,"ujar AKP Soesilo.

AKP Soesilo menyebut, Pelaku mengakui bahwa korek api yang dijadikan barang bukti tersebut adalah miliknya, yang digunakan untuk menyulut api setelah disiram bensin.

"Korek api kita sita sebagai barang bukti, yang kita temukan di dalam saku dari Pelaku. Pelaku juga mengakui, bahwa korek api inilah yang digunakan untuk membakar rumah,"tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Jombang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X