Dikatakan AKP Soesilo, Pelaku mengakui perbuatannya tersebut karena pembagian warisan yang tidak adil dan saat pinjam rumah untuk acara hajatan, pun tidak diperbolehkan.
"Pelaku emosi, kemudian membeli bensin dan membakar rumah tersebut. Kemudian Pelaku keluar meninggalkan rumah. Tidak lama kemudian, ia kembali lagi ke rumah dengan membawa botol plastik yang berisi bensin atau Pertalite,"imbuhnya.
Seketika itu juga, lanjut AKP Soesilo, Pelaku menyiramkan bensin ke penyekat ruangan tengan dan membakarnya dengan korek api.
"Kebakaran ini didasari karena sebelumnya terjadi permasalahan cekcok keluarga terkait harta waris yang ditinggalkan orang tua,"ungkapnya.
Aksi nekat yang dilakukan Pelaku ini, membuat sebagian rumah peninggalan orang tuanya tersebut ludes terbakar. Seluruh perabotan rumah hangus terbakar dan atap rumah pun roboh. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Baca Juga: Satreskrim Polres Jombang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curat, Lima Pelaku Berhasil Diamankan
"Yang tidak terbakar hanya dindingnya saja dan kebakarannya hampir 75 persen. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Pelaku pembakaran rumah tersebut,"ucap AKP Soesilo.
Atas perbuatannya, kini Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Ketika ditanya, Pelaku pun mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya. Terlebih, ia merasa kecewa dengan sikap adiknya, karena pembagian harta warisan yang dinilai tidak adil, sehingga memicu kemarahannya.
"Pembagian warisan tidak adil dan saya pinjam rumah tapi jawabannya tidak mengenakan. Tidak direncanakan, saya spontan membeli bensin di warung madura lalu membakarnya,"kata Pelaku.***
Artikel Terkait
Viral di Medsos Warga Tangkap Pelaku Pembobol Rumah di Peterongan Jombang, Begini Kata Iptu Kasnasin
Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI di Aceh, Polri Bentuk Satgas Khusus
Polsek Kabuh Gagalkan Pengiriman Miras di Jombang, Ratusan Botol Berbagai Merk Berhasil Disita
Diduga Depresi, Pria Asal Mojokerto Nekat Ceburkan Diri ke Sungai Brantas di Kesamben Jombang
Bareskrim Polri Sita Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp221 Milliar
Diduga Cabuli Anak Usia 14 Tahun, Seorang Ayah Tiri di Pamekasan Diringkus Polisi