Selundupkan Sabu 135 Kg dari Thailand di Aceh Digagalkan, Diduga Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

photo author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 07:00 WIB
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa (Divisi Humas Polri)
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa (Divisi Humas Polri)

Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini meliputi, 135 bungkus sabu yang dikemas dalam teh China berlabel 999 dan 99, satu perahu mesin dua kepala, satu boat oskadon, satu unit ponsel satelit merek Thuraya, satu perangkat Garmin, lima unit ponsel Android, serta satu unit mobil Avanza hitam.

"Barang ini rencananya akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta,"tambahnya.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau minimal lima tahun penjara dengan denda Rp10 miliar.

Polri memastikan akan terus membongkar jaringan narkotika ini hingga ke akar-akarnya dan menangkap Fredy Pratama yang masih buron.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X