Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini meliputi, 135 bungkus sabu yang dikemas dalam teh China berlabel 999 dan 99, satu perahu mesin dua kepala, satu boat oskadon, satu unit ponsel satelit merek Thuraya, satu perangkat Garmin, lima unit ponsel Android, serta satu unit mobil Avanza hitam.
"Barang ini rencananya akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta,"tambahnya.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau minimal lima tahun penjara dengan denda Rp10 miliar.
Polri memastikan akan terus membongkar jaringan narkotika ini hingga ke akar-akarnya dan menangkap Fredy Pratama yang masih buron.***
Artikel Terkait
Konsumsi Sabu sebagai Stamina, Sopir Truk Gandeng Asal Jember Diringkus Polres Jombang
Dua Pengedar Narkoba Asal Kudu Jombang Diringkus Polisi, Barang Bukti Sabu 52,94 Gram Berhasil Diamankan
Polres Jombang Ringkus 2 Pengedar Narkoba, Barang Bukti 51 Paket Sabu Berhasil Disita
Operasi Berantas Narkoba, Polisi Berhasil Amankan 6 Bandar Narkoba dan 2 Brankas Isi 1 Kg Sabu di Surabaya
Sembunyikan Paket Sabu di Pos Kamling dan Pinggir Sungai, 3 Supir Asal Jombang Dibekuk Polisi