Mengawal Instruksi Bupati Jombang, BPKAD Bersama Inspektorat Gelar Desk Efisiensi Belanja

photo author
- Kamis, 6 Maret 2025 | 21:00 WIB
Mengawal Instruksi Bupati Jombang, BPKAD Bersama Inspektorat menggelar Desk Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah (jombangkab.go.id)
Mengawal Instruksi Bupati Jombang, BPKAD Bersama Inspektorat menggelar Desk Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah (jombangkab.go.id)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM - Sebagaimana Instruksi Bupati Jombang Nomor: 100.3.4/503/415.44/2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, nomor 4 (empat) yang menyatakan, bahwa, "Inspektur agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Instruksi Bupati ini".

Dalam hal ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jombang bersama Inspektorat melakukan desk kepada seluruh Perangkat Daerah terkait dengan pelaksanaan Instruksi Bupati tentang efisiensi belanja anggaran masing-masing Perangkat Daerah untuk Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan acara tersebut berlangsung di kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang, pada Rabu (5/3/2025).

Baca Juga: Gabah Hasil Panen Tidak Kunjung Dibayar, Warga Ngoro Jombang Lapor Polisi

Instruksi Bupati Jombang terkait efisiensi belanja, ini merupakan tindaklanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Adapun beberapa contoh poin dalam efisiensi belanja, yakni sebagai berikut:

1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial dan sebagainya

2. Mengurangi belanja yang tidak memiliki output terukur

3. Mengurangi beberapa komponen belanja seperti: 50% untuk perjalanan dinas dan lembur, 30% untuk makan dan minum rapat, meniadakan banner, dan lain sebagainya

4. Mengalokasikan alokasi anggaran untuk belanja yang menjadi target pelayanan publik

Tidak hanya 4 (empat) poin tersebut, masih ada banyak poin lagi yang menjadi isi dari Instruksi Bupati yang harus dikawal oleh Inspektorat Kabupaten Jombang.

Dalam hal tersebut, Inspektur Kabupaten Jombang menugaskan Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Aset beserta seluruh Auditornya untuk melakukan desk bersama Tim dari BPKAD dan BAPPEDA.

Sehingga pelaksanaan kegiatan desk dapat berjalan lancar karena setiap Perangkat Daerah telah memiliki kesadaran tinggi untuk menaati Instruksi Bupati tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: jombangkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X