Secara total, barang bukti yang diamankan mencapai 216.000 butir Pil LL senilai Rp650 juta. Pil-pil tersebut diketahui dipasok dari Jakarta, lalu dijual eceran dalam paket kecil berisi 10 butir seharga Rp30 ribu. Jaringan ini diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp475 juta.
"Para tersangka dijerat Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Sepakbola Sarung Warnai HUT RI ke 80 di Polres Jombang
Polres Jombang Klarifikasi Isu Lamban Tangani Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan di Mejoyolosari
Polres Jombang dan Ratusan Ojol Gelar Sholat Gaib untuk Affan Kurniawan
Polres Jombang Grebek Dua Lokasi Peredaran Miras Ilegal, 916 Botol Disita
Polres Jombang Bekuk Penjual Arak di Kabuh, 115 Botol Siap Edar Disita