Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Kami akan terus melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah kejahatan serupa. Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM, jangan mudah menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal, serta segera laporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal mencurigakan,"tegas Kapolres Lamongan.***
Artikel Terkait
Tak Terima Motornya Disalip, 2 Pelaku Pengroyokan di Lamongan Diringkus Polisi
Perhutani KPH Jombang dan Kejari Lamongan Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Video Viral Dua Remaja Gangster Bersajam di Lamongan Diringkus Polisi
Residivis Jambret di Lamongan Kembali Berulah, Polisi Tangkap Pelaku di Jalan Raya Sugio
Polres Lamongan Tangkap Pelaku Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp20 Miliar