2. Ploso
3. Kudu
4. Wonosalam
5. Plandaan
6. Tembelang
7. Sumobito
Serta 13 desa tercepat di antaranya Desa Bendet (Diwek), Jatirejo (Diwek), Sidokaton (Kudu), Kertorejo (Ngoro), dan Sugihwaras (Ngoro).
"Kepada camat dan kepala desa yang telah melaksanakan pemungutan PBB-P2 dengan baik dan tepat waktu, kami sampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi kecamatan dan desa lainnya,"ujar Bupati Jombang.
Baca Juga: Hari Ketiga Sosialisasi Pajak Daerah, Bapenda Jombang Gandeng Tenaga Pendidik
Pemkab Jombang juga memberikan penghargaan bagi para wajib pajak terpatuh dan aktif dalam pelaporan serta penyetoran pajak daerah.
Berikut Kategori Wajib Pajak Pengguna e-Tax Terpatuh:
1. PT Rekso Nasional Food
2. Epidemi Coffee
3. PT Fast Food Indonesia
4. Nest Coffee
Artikel Terkait
Pemkab Jombang Ubah Aturan Pajak dan Retribusi, Bupati Warsubi: Lindungi Warga Kecil dan Petani
Gubernur Khofifah Bebaskan Pajak Ojol dan Warga Miskin Jatim, Berlaku hingga 31 Agustus 2025
Bupati Jombang Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak 2026, Ini Tiga Kebijakan yang Disampaikan
Janji Pajak Tak Naik 2026, Bupati Jombang: Tapi Revisi Perda Dianggap Tergesa
Guru Besar UI Apresiasi Kebijakan Pro-Rakyat Bupati Warsubi Soal Pajak Jombang