5. PT Reska Multi Usaha
6. Tree On Hotel
Kategori Wajib Pajak Daerah Terpatuh:
1. PT Indomarco Prismatama
2. CV Surya Jaya Utama
3. PG Jombang Baru
4. CV Surya Inti Pratama
Apresiasi khusus juga diberikan kepada Tea Break dan PT Subroto Mitra Sejahtera (Duran Duren) sebagai wajib pajak yang aktif menggunakan QRIS dalam pembayaran pajak daerah, mendukung percepatan digitalisasi transaksi.
Warsubi menegaskan, Pemkab Jombang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) pada 15 Oktober 2025.
"Kerja sama ini merupakan langkah strategis memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam optimalisasi penerimaan pajak, peningkatan layanan publik, serta mendukung kebijakan fiskal nasional yang transparan dan akuntabel,"tegasnya.
Menurut Bupati Jombang, peningkatan PBJT menjadi indikator pertumbuhan ekonomi daerah.
"Ketika aktivitas perdagangan, kuliner, perhotelan, dan hiburan meningkat, maka PBJT juga meningkat. Artinya ekonomi daerah tumbuh dinamis dan dunia usaha berkembang,"ujarnya.
Menutup sambutannya, Warsubi mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk terus mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.
"Pembangunan daerah tidak akan berjalan tanpa dukungan masyarakat. Salah satu bentuk dukungan itu adalah kepatuhan membayar pajak. Mari kita tingkatkan kesadaran dan komitmen untuk membayar pajak tepat waktu demi kemajuan Kabupaten Jombang yang kita cintai bersama,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Pemkab Jombang Ubah Aturan Pajak dan Retribusi, Bupati Warsubi: Lindungi Warga Kecil dan Petani
Gubernur Khofifah Bebaskan Pajak Ojol dan Warga Miskin Jatim, Berlaku hingga 31 Agustus 2025
Bupati Jombang Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak 2026, Ini Tiga Kebijakan yang Disampaikan
Janji Pajak Tak Naik 2026, Bupati Jombang: Tapi Revisi Perda Dianggap Tergesa
Guru Besar UI Apresiasi Kebijakan Pro-Rakyat Bupati Warsubi Soal Pajak Jombang