Melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025, KPK mengimbau seluruh Kementerian/Lembaga, BUMN/BUMD, dan Pemerintah Daerah berpartisipasi aktif menyemarakkan HAKORDIA 2025 dengan kegiatan bertema“Satukan Aksi, Basmi Korupsi”.
Setiap instansi diminta mengoptimalkan peran Penyuluh Antikorupsi (PAK) dan Ahli Pembangun Integritas (API) dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungannya masing-masing.
KPK juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan HAKORDIA wajib menggunakan tema dan logo resmi HAKORDIA 2025, yang dapat diakses melalui laman resmi https://www.kpk.go.id/hakordia2025/.
Dengan semangat kolaboratif ini, KPK berharap HAKORDIA 2025 menjadi gerakan nasional yang membumi meneguhkan kembali tekad, bahwa korupsi adalah musuh bersama dan bahwa Indonesia yang bersih dan berintegritas hanya dapat diwujudkan melalui aksi bersama.***
Artikel Terkait
KPK Soroti Anggaran Pokir dan Hibah Pemkab Nganjuk, Minta Tata Kelola Lebih Transparan
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp263,6 Miliar di BPR Jepara Artha
KPK Tahan Eks Dirut PT PGN Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim, Total 21 Orang Jadi Tersangka
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE, Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN Senilai Rp240 Miliar