JAKARTA, MOCOSIK.COM – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka seleksi Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027. Proses pendaftaran seleksi PMBM telah dimulai sejak Januari 2026.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Nyayu Khodijah, mengatakan pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan penyelenggaraan seleksi di seluruh madrasah.
"Kita telah menerbitkan petunjuk teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah tahun pelajaran 2026/2027 sebagai panduan madrasah dalam penyelenggaraan seleksi,"terang Nyayu Khodijah di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, juknis tersebut berlaku untuk seleksi peserta didik baru pada seluruh jenjang madrasah, mulai dari Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), hingga Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Baca Juga: Kemenag Gandeng LPSK Teken Kerja Sama Lindungi Saksi dan Pelapor Korupsi
Menurutnya, pelaksanaan PMBM dapat dilakukan secara daring maupun luring, menyesuaikan dengan kondisi dan kesiapan masing-masing madrasah.
Nyayu Khodijah menegaskan, Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka seluruh proses dan informasi PMBM, mulai dari persyaratan, sistem seleksi, hingga daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar.
Pengumuman hasil seleksi juga harus dipublikasikan melalui papan pengumuman madrasah maupun media informasi lainnya.
"Pengumuman dapat dilakukan melalui website madrasah, website Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, atau website Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,"jelasnya.
Terkait pembiayaan, ia memastikan bahwa seluruh biaya pelaksanaan PMBM di Madrasah Negeri dibebankan pada anggaran BOS atau BOP sesuai dengan DIPA pada tahun anggaran berjalan.
"Madrasah Negeri tidak diperkenankan memungut biaya dari calon peserta didik dalam proses PMBM,"tegasnya.
Adapun jadwal pelaksanaan PMBM Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 sebagai berikut:
1. Seleksi Madrasah Jalur PMBM Nasional Bersama: Januari–Maret 2026
Artikel Terkait
Sekjen Kemenag Lantik 18 Pejabat Eselon III, Tegaskan Loyalitas dan Komitmen
Kemenag Umumkan 4.155 Calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024
Kemenag dan Kemenkum Tegaskan Pasal 44 UU Zakat Tak Langgar UUD 1945
Kemenag Salurkan Bantuan Rp600 Juta untuk Pembangunan Ruang Kelas Baru di SMPTKN Teluk Wondama Papua Barat
Kemenag dan Kemenbud Gelar Santri Film Festival, Pendaftaran Dibuka 10 November 2025