Komplotan Berkedok Yayasan Yatim Piatu di Ponorogo Digerebek Polisi, Dana Sumbangan Dipakai Judi

photo author
- Jumat, 16 Januari 2026 | 21:44 WIB
Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan puluhan orang yang tergabung dalam komplotan peminta sumbangan mengatasnamakan yayasan yatim piatu (Humas Polres Ponorogo)
Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan puluhan orang yang tergabung dalam komplotan peminta sumbangan mengatasnamakan yayasan yatim piatu (Humas Polres Ponorogo)

 

PONOROGO, MOCOSIK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo mengamankan 23 orang yang tergabung dalam komplotan peminta sumbangan dengan mengatasnamakan yayasan yatim piatu.

Dari hasil penyelidikan, dana sumbangan yang dikumpulkan dari masyarakat justru digunakan untuk berjudi dan membiayai penginapan hotel.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan serta keresahan masyarakat terkait aktivitas sekelompok orang yang berkeliling dari desa ke desa meminta sumbangan.

"Total ada 23 orang yang kami amankan. Mereka mengaku mencari sumbangan untuk yayasan yatim piatu, namun hasilnya justru digunakan untuk berjudi,"katanya, Jumat (16/1/2026). 

Baca Juga: Viral di Medsos Konvoi Bawa Sajam, 6 Pemuda Diamankan Polres Ponorogo

Petugas kemudian melakukan penelusuran dan mendapati kelompok tersebut menginap di salah satu hotel di Kabupaten Ponorogo. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan praktik perjudian jenis dadu yang dilakukan menggunakan telepon genggam.

"Mereka memesan delapan kamar hotel dan sudah menginap sekitar satu minggu. Saat kami lakukan pengecekan, terdapat 10 orang yang sedang bermain judi,"jelasnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka berasal dari Lampung dan setiap hari beroperasi sejak pagi hingga sore dengan mendatangi rumah-rumah warga untuk meminta sumbangan.

Warga yang menyumbang rata-rata memberikan uang antara Rp2.000 hingga Rp10.000, bahkan ada yang lebih, dan sebagai tanda diberi stiker bertuliskan nama yayasan.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa kelompok tersebut memang dibekali surat tugas dari yayasan. Pembagian hasil telah disepakati, yakni 70 persen untuk yayasan dan 30 persen untuk pencari dana.

Namun dalam praktiknya, sebagian uang tersebut justru digunakan untuk berjudi.

Dalam kasus perjudian tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial RD dan IM yang berperan sebagai bandar. Sementara delapan orang lainnya berstatus sebagai penombok.

"Kedua tersangka sudah kami tahan. Sedangkan 21 orang lainnya kami serahkan ke Satpol PP Kabupaten Ponorogo untuk penanganan lebih lanjut setelah berkoordinasi dengan Dinas Sosial,"tegas AKP Imam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X