Pakar HTN: Putusan MK 223 Tegas dan Konsisten, Polri Aktif Tetap Bisa Duduki Jabatan ASN Tertentu

photo author
- Sabtu, 24 Januari 2026 | 16:45 WIB
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H (Divisi Humas Polri)
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H (Divisi Humas Polri)

 

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah memberikan pertimbangan hukum yang tegas, jelas, dan komprehensif dalam Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025.

Penilaian tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., dalam analisis hukumnya terhadap putusan tersebut.

Menurut Prof Juanda, Mahkamah secara cermat menguraikan fakta dan argumentasi hukum dengan pendekatan filosofis, yuridis normatif, sistemik, dan komprehensif.

Ia menegaskan, bahwa secara substansi, putusan tersebut tidak mengubah norma dalam pasal-pasal yang dimohonkan oleh para pemohon.

"Putusan MK Nomor 223 ini secara prinsipil sejiwa dengan semangat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,"terang Prof Juanda. 

Baca Juga: MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, AHY: Wujud Keadilan yang Memihak Kedewasaan Demokrasi

Karena itu, lanjutnya, Putusan MK 223 tidak menimbulkan implikasi hukum terhadap status dan hak anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu pada instansi pusat.

Ketentuan tersebut tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menegaskan bahwa penilaian terhadap suatu norma undang-undang tidak dapat dilakukan secara parsial dan non-sistemik.

Mahkamah Konstitusi menekankan pentingnya keterkaitan antara UU ASN dan UU Kepolisian, serta memandang UU ASN sebagai lex specialis dalam konteks penempatan anggota Polri aktif pada jabatan ASN tertentu.

Berdasarkan argumentasi tersebut, MK tetap pada pendiriannya bahwa anggota Polri aktif tidak dilarang menduduki jabatan ASN tertentu di instansi pusat, sepanjang memenuhi persyaratan dan prosedur sebagaimana diatur dalam UU ASN dan peraturan pelaksanaannya.

Adapun persyaratan yang dimaksud meliputi keterkaitan jabatan ASN dengan tugas kepolisian, kesesuaian jenjang kepangkatan dan jabatan, adanya permintaan khusus dari pimpinan instansi pusat sesuai kebutuhan dan keahlian, serta pemenuhan seluruh prosedur yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X