Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polisi Bongkar Peredaran Shabu di Jalan Bogen Surabaya

photo author
- Senin, 2 Februari 2026 | 19:39 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap residivis narkoba (Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak)
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap residivis narkoba (Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak)

 

 

TANJUNG PERAK, MOCOSIK.COM – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis shabu dan mengamankan seorang residivis berinisial SR (58) yang diduga kuat berperan sebagai bandar.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap SR dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Bogen, Surabaya.

"Dari lokasi tersebut kami mengamankan SR beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika golongan I,"ujar AKP Putrawan, Sabtu (31/1/2026). 

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Gelar Bazar Ranmor, 800 Motor Curian Dikembalikan Gratis ke Pemilik

AKP Putrawan menjelaskan, SR bukan kali pertama berurusan dengan hukum dalam perkara narkotika. Tersangka tercatat sebagai residivis kasus serupa pada tahun 2011 dan sempat menjalani hukuman penjara selama empat tahun, sebelum bebas pada 2014.

"SR kembali terlibat dalam jaringan peredaran shabu di lingkungan tempat tinggalnya,"ungkapnya.

Selain SR, petugas juga mengamankan tiga orang lainnya yang masing-masing berinisial NR, BP, dan AF, yang seluruhnya berdomisili di kawasan Jalan Bogen, Surabaya. Ketiganya diduga sebagai pembeli sekaligus pengguna narkotika yang memperoleh shabu dari SR secara patungan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 plastik klip berisi shabu dengan total berat bruto sekitar 31,62 gram.

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp500 ribu, skrop dari sedotan, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

"Barang bukti tersebut menguatkan peran SR sebagai pengedar,"terang AKP Putrawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, shabu tersebut diperoleh SR dari seorang pemasok berinisial RA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang haram itu kemudian dipaketkan ulang ke dalam puluhan klip kecil dengan variasi berat dan harga sebelum diedarkan kepada para pembeli.

Untuk mengelabui petugas, SR menyimpan seluruh paket shabu di dalam jok sepeda motornya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X