SURABAYA, MOCOSIK.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus penjualan bahan peledak berupa bubuk petasan atau mesiu di kawasan Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penjualan bahan peledak merupakan tindak pidana karena peredarannya diatur secara ketat oleh undang-undang.
"Perlu kami tegaskan, bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius,"kata Kombes Abast saat konferensi pers, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga: Polda Jatim Sita Hampir 33 Kg Sabu di Gresik dan Surabaya, Kurir Dijanjikan Rp120 Juta
Ia menambahkan, kepolisian tidak akan mentolerir peredaran bahan peledak ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, terlebih di Bulan Ramadan saat umat Muslim tengah menjalankan ibadah puasa.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan bubuk petasan.
Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pemuda pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.
Dua tersangka yang diamankan yakni MAJ (28) dan BAW (18), keduanya warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
MAJ diketahui membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, kemudian meraciknya sendiri menjadi bubuk mesiu di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, MAJ juga menawarkan barang tersebut melalui grup WhatsApp bernama“HURU HARA”.
Sementara itu, BAW berperan memasarkan dan menjual bubuk petasan melalui Facebook menggunakan akun atas nama“BAHAR AGUNG”dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa: 1 kilogram bubuk petasan, 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor beserta STNK, Uang tunai Rp 210 ribu
Menurut Kombes Abast, motif para tersangka murni faktor ekonomi untuk mendapatkan keuntungan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 306 KUHP tentang setiap orang yang tanpa hak membuat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau memperdagangkan bahan peledak.
Artikel Terkait
Lima Preman yang Berkedok Ormas Duduki dan Sewakan Lahan Warga Surabaya Dibekuk Polisi
Selamat! Bang Jack Resmi Lulus Ujian Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum di Untag Surabaya
Polres Tanjungperak Ringkus Dua Tersangka Admin Grup Facebook Gay Khusus Surabaya Penyebar Konten Asusila
Surabaya Jadi Pusat Peringatan Hari Juang Polri 2025
Suami di Surabaya Jadi Tersangka Kasus KDRT, Korban Alami Kekerasan Berulang