KPK Tahan Eks Menteri Agama YCQ dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Jumat, 13 Maret 2026 | 18:04 WIB
KPK menahan eks Menteri Agama YCQ terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 (kpk.go.id)
KPK menahan eks Menteri Agama YCQ terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 (kpk.go.id)

Dalam proses penyidikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan praktik korupsi tersebut.

Hasilnya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk kebutuhan proses penyidikan. Kami akan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini,"kata Asep dalam keterangannya.

Ia juga menegaskan bahwa KPK berkomitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut secara profesional dan transparan.

"Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. KPK juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan,"tambahnya.

Penyidikan perkara ini sebelumnya juga sempat diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh YCQ.

Dengan putusan tersebut, proses penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah secara hukum dan memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Atas perbuatannya, YCQ dan IAA disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1) dan/atau, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X