"Atas perbuatannya, para tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 392 KUHP terkait pemalsuan surat, UU Sistem Pendidikan Nasional, serta UU Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman penjara yang berat,"pungkas Luthfi.
Artikel Terkait
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polisi Bongkar Peredaran Shabu di Jalan Bogen Surabaya
Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran 109 Gram Sabu dan 2.000 Pil LL di Tambaksari
41 Kasus Narkoba Terungkap di Surabaya, 55 Tersangka Diamankan
Polda Jatim Sita Hampir 33 Kg Sabu di Gresik dan Surabaya, Kurir Dijanjikan Rp120 Juta
Ditreskrimum Polda Jawa Timur Ungkap Penjualan Bubuk Petasan Ilegal di Surabaya