Cari Mangsa Lewat Medsos, ART Gadungan di Surabaya Kuras Emas Majikan Senilai Puluhan Juta

photo author
- Selasa, 26 Mei 2026 | 16:59 WIB
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto (Humas Polrestabes Surabaya)
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto (Humas Polrestabes Surabaya)

Dalam penangkapan ini, polisi menyita satu unit ponsel milik tersangka yang digunakan untuk menjebak korban, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian sebagai barang bukti kuat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, wanita asal Jember ini kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polrestabes Surabaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X