Dalam penangkapan ini, polisi menyita satu unit ponsel milik tersangka yang digunakan untuk menjebak korban, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian sebagai barang bukti kuat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, wanita asal Jember ini kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***
Artikel Terkait
Sakit Hati Lihat Foto Istri Bersama Pria Lain, Suami di Surabaya Bacok Korban hingga Tewas
Polda Jatim Musnahkan 22 Kg Kokain, Surabaya Masuk Zona Hitam Narkoba
Loloskan 114 Mahasiswa Sejak 2017, Begini Cara Kerja Sindikat Joki UTBK di Surabaya
Nekat Gasak Sandaran Kursi Fasum di Surabaya, Pria Asal Sampang Diringkus Polisi
Biadab! Ayah Tiri di Surabaya Setubuhi Anak Kembar hingga Hamil, Ancam Bunuh Ibu Korban